Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra - Rapimnas Kadin 2024, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengungkapkan salah satu isu yang dibahas juga mengenai rencana penerapan PPN 12% di 2025.
"Tentu ini adalah agenda yang dibahas. sangat hangat ya PPN 12% ini," kata Anindya, usai acara.
Ia mengatakan Kadin ingin mendengarkan dampaknya dari para asosiasi juga pengusaha di daerah.
"Kalau kita sudah mengerti, kita akan lihat manfaatnya dimana, karena penerimaan negara pasti bertambah, penggunaanya untuk apa. Dibandingkan tentunya tambahan dari pada PPN ini membuat dunia usaha itu menambah pungutan," ucapnya.
Foto: Ketua Umum Kadin Anindya Novian Bakrie di Menara Kadin, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Ketua Umum Kadin Anindya Novian Bakrie di Menara Kadin, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Anindya mengaku saat ini masih melihat keseluruhan rencana implementasi kebijakan pemerintah ke depan dalam forum itu. Supaya dunia usaha bisa merespon secara komprehensif ketika berkomunikasi dengan pemerintah.
"Tapi kita selalu melihat secara keseluruhan apa bila ada pungutan di sini apa ada kemudian di tempat lain, saya dengar juga ada beberapa pajak ditanggung pemerintah, intinya di sinilah Kadin dapat melihat secara utuh sehingga ketika berkomunikasi dengan pemerintah bisa mencari solusi yang terbaik dalam kebijakan," jelasnya.
Tidak hanya terkait PPN, Anindya juga mengungkapkan isu yang dibahas pada forum itu mulai dari program 3 juta rumah murah, makan bergizi gratis, hingga hasil lawatan pemerintah ke luar negeri.
"Ini semua tujuannya untuk pertumbuhan, tapi lebih penting lagi mengentaskan kemiskinan di indonesia, karena kemiskinan di Indonesia tidak kecil dan kita juga mesti berpikir pengusaha harus untung dan tumbuh tapi sekeliling kita mendapatkan pekerjaan mendapatkan nafkah," tutur Anindya.
(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ingatkan Pemerintah Efek "Memaksakan" PPN 12%
Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!