Bolos 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Ini Akhirnya Dipecat

5 days ago 8
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu (4/9/2024) di Gedung MA, Jakarta

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," kata Hakim Agung MA Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH.

Dalam sidang MKH atas usulan MA ini, hakim terlapor AGRG terbukti melanggar KEPPH karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Bahkan, AGRG pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja. 

"Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja, dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama," ujar Nurul. 

Mengutip fakta persidangan MKH, dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir. Karena AGRG tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, sehingga diajukan ke MKH. 

Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda, dan terlapor menganggap sudah selesai permasalahannya. Selain itu, ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terlapor juga meluruskan bahwa menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi, tapi karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, dan pasca perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujar Nurul. 

Hal tersebut dibuktikan tunjangan AGRG sebagai hakim tidak dipotong, sebagaimana hakim yustisial yang kena sanksi non palu. AGRG juga harus merawat ibunya yang tinggal sendiri dan sakit-sakitan, meskipun mengakui bahwa tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke Ketua PT Medan. 

"Dalam proses pembelaan, terlapor mengajukan alat bukti surat dan saksi ibu kandung terlapor," ujar Nurul. 

Sementara itu, Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan bahwa AGRG sudah pernah dijatuhi sanksi di tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis. Sehingga dianggap kurang pas akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut. Sebab sanksi peringatan 1 dan 2 sudah pernah dikenakan, sehingga harusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.

Menurut majelis, pelanggaran AGRG termasuk kategori berat, tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat ibunya. Pembelaan dari IKAHI ditolak karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA. 

"Hal meringankan terlapor punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibu juga dalam kondisi sakit-sakitan. Hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja," ujar Nurul. 

Dalam pertimbangan, sanksi yang dijatuhkan kepada AGRG tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah AGRG diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap," ujar Nurul.

Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Read Entire Article