Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas kericuhan demo pada tanggal 29-31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.
Mereka berasal dari 315 orang yang ditangkap. Namun dari 315 orang ini, setelah pemeriksaan, 33 di antaranya terbukti melakukan tindakan hukum sehingga jadi tersangka.
"315 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya. 187 pelaku dewasa, 128 adalah pelaku anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Jules menyampaikan, 33 itu terdiri dari 27 orang dewasa yang ditahan dan 6 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke orang tuanya.
"Dan (anak-anak) diperiksa lanjut oleh Bapas (balai pemasyarakatan)," ucapnya.
Ada Pembakar Gedung Grahadi
Jules mengungkapkan, seluruh pelaku ini melakukan aksi kerusuhan di sejumlah tempat, mulai Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari hingga 29 pos polisi di Surabaya.
"Peran tersangka beragam, (mulai) provokasi, vandalisme, bawa bom, bawa sajam, serang aparat, pengrusakan, pembakaran Gedung Grahadi, (pembakaran) Mapolsek Tegalsari dan 29 pos lantas di Surabaya," ungkapnya.
Selain menetapkan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya mengamankan 7 orang positif narkoba saat peristiwa kericuhan.
"Di luar 33 ini, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 7 orang yang positif mengunakan narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi mengungkap ada kelompok yang memanfaatkan momen aksi unjuk rasa ini hanya untuk menimbulkan kerusuhan.
"Jadi Ini bukan massa demonstran. Bukan bertujuan unjuk rasa. Mereka menggunakan WA lalu berkumpul di salah satu tempat ngopi. Kurang lebih ada 70 orang yang diajak berkumpul. Massa ini dari Surabaya, ada juga dari luar Surabaya," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, 3 senjata tajam, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, dan barang lain.
"Para tersangka dikenakan 8 Pasal yaitu 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat 12 tahun 1951 pasal 1 dan 2," ujarnya.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.