Liputan6.com, Jakarta Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengklarifikasi kabar Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni mengedarkan narkoba di balik terali besi. Ia membantah pihak rutan kecolongan. Kasus narkoba ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penemuan barang bukti narkoba di rutan bukan akibat kelengahan petugas, melainkan hasil deteksi dini lewat penggeledahan blok hunian yang dilakukan rutin. Kegiatan ini digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” kata Wahyu Trah Utomo lewat keterangan resmi yang diterima Showbiz Liputan6.com, Jumat (10/10/2025). Sanksi tegas pun diberikan untuk Ammar Zoni.
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi isolasi 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ammar Zoni telah dipindahkan ke rutan lain untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artis Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Apapun alasannya, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Memindahkan 765 Warga Binaan
Wahyu Trah Utomo menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan.
“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” ujarnya. Selain itu, petugas rutan rutin melakukan penggeledahan blok hunian.
Mengacu Standar Operasional Kementerian Hukum dan HAM
Petugas juga memperketat pemeriksaan barang dan badan pengunjung dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner juga metal detector. Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Wahyu Trah Utomo. Seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat kini telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Menjaga Rutan Jakarta Pusat
Upaya ini disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan. Pihaknya juga memberi penghargaan kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” Wahyu Trah Utomo mengakhiri.
Terpisah, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal saat petugas rutan melakukan razia. Setelah mendapat barang bukti narkoba, petugas Rutan melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.