
KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan aktivitas tambang ilegal.
Diketahui, saat ini langkah tengah dilakukan proses hukum terkait dugaan tambang zirkon ilegal oleh PT IM di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkas Vent, dalam keterangannya, Jumat, (5/9).
Vent membantah adanya keterlibatan dinas dalam praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat (5/9).
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng wajib melalui mekanisme resmi dengan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. “Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengurus SAAB sebelum mengangkut maupun menjual, termasuk untuk kebutuhan ekspor,” kata Vent.
Menurut catatan Dinas ESDM, perusahaan tersebut tidak pernah mengurus SAAB terkait aktivitas yang diberitakan. Vent menegaskan, SAAB merupakan instrumen penting untuk mengawasi distribusi bahan tambang agar tidak merugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Vent memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.