
Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya Perkap baru ini, Polri kini bisa menggunakan senjata api (senpi) dalam menertibkan kerusuhan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Perkap 4/2025.
Namun, kerusuhan yang ditertibkan dengan senpi harus dengan kondisi penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, sesuai diatur dalam Pasal 11 huruf a. Kemudian, dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bila penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan. Selanjutnya, dalam Pasal 11 huruf c disebutkan bila penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
"Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.
Selanjutnya, dalam Pasal 12 dijelaskan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi (a) amunisi karet dan (b) amunisi tajam. Sementara dalam Pasal 13 ayat 1 diatur penggunaan senpi harus (a) menyebutkan diri anggota Polri, (b) memberikan peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksinya dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi oleh penyerang, petugas dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet. Kemudian, pada ayat 3 disebutkan dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak mungkin dilakukan, petugas Polri dapat langsung menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.
Selanjutnya, Pasal 14 menyebutkan dalam hal penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, petugas Polri dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet dan/atau amunisi tajam.
Kemudian, Pasal 15 menyebutkan bahwa penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.
Peraturan Kapolri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak Senin, 29 September 2025. Perkap ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yon/P-1)