KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam penyidikan kasus itu, lembaga antirasuah menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya bakal secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Secepatnya [akan dilakukan penetapan tersangka]. Jadi, nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
Budi menyebut, penyidik dalam kasus ini masih fokus dalam kegiatan penggeledahan untuk pemenuhan alat bukti yang mendukung pengungkapan perkara rasuah tersebut.
"Dalam sprindik umum, setelah itu juga ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan, yang tentu dari penggeledahan itu penyidik telah menemukan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan bahkan aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan," tutur dia.
"Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini, untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.
Setelahnya, lanjut dia, lembaga antirasuah bisa segera menetapkan pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Ya secepatnya tentu KPK berharap kecukupan alat bukti untuk kemudian penyidik menetapkan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini, ya secepatnya," tuturnya.
Perkara ini berawal saat Presiden ke-7 Jokowi pada 2023, bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.