Jadi intinya...
- Lesti Kejora diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
- Pemeriksaan berjalan lancar selama 4 jam dengan 27 pertanyaan dari penyidik.
- Kasus masih tahap penyelidikan, komunikasi dengan pelapor belum mencapai kesepakatan.
Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025), guna menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan musisi senior Yoni Dores. Lesti datang ditemani Rizky Billar, suaminya, dan tim kuasa hukum.
Lebih kurang selama empat jam Lesti Kejora diperiksa seputar dugaan pelanggaran hak cipta yang menjeratnya. Lesti bersyukur proses pemeriksaan berjalan lancar dengan menjawab sekitar 27 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Alhamdulillah tadi sudah berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, lumayan lama, gitu. Doain aja mudah-mudahan berjalan dengan lancar ke depannya, cepat selesai ya," ujar Lesti Kejora usai pemeriksaan.
"Seluruh pertanyaan totalnya ada 27, dengan waktu sekitar tadi 4 jam ya kurang lebih," Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Lesti Kejora menimpali.
Rizky Billar yang senantiasa menemani Lesti menyebut istrinya telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Lesti hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Music Video Lesti Kejora - Dilema
Jawaban soal Materi Pemeriksaan
"Lesti sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana semestinya atau yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja agar semuanya berjalan baik dan semua cepat selesai ya urusannya semuanya. Amin," kata Billar.
Ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, baik Lesti maupun Billar enggan merincinya. Mereka kompak menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan masih seputar hal-hal yang berkaitan dengan laporan.
"Ya, seputar yang terkait saja lah," jawab Billar.
Sadrakh melanjutkan bahwa status kasus ini masih dalam tahap awal. Pemanggilan Lesti Kejora juga masih bersifat konfirmasi atau penyelidikan. "Ini baru penyelidikan, di mana memang sifatnya masih konfirmasi. Jadi memang belum ada ke ke mana-mana sih," ujar Sadrakh.
Komunikasi dengan Pihak Terlapor
Meski proses hukum tengah berjalan, komunikasi dengan pihak pelapor diakui tetap terjalin. Namun Sadrakh mengisyaratkan belum adanya kesepakatan yang tercapai dari komunikasi tersebut.
"Sebenarnya kalau kita sampaikan, ini singkat saja ya, bahwa kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi, tapi ya memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui. Untuk hal-hal tersebut mungkin kita tidak bisa jelaskan karena itu kan panjang. Jadi sebenarnya secara komunikasi sudah terjalin dengan baik," ucap Sadrakh.
Dilaporkan Sejak Mei 2025
Diberitakan sebelumnya, Lesti dilaporkan Yoni Dores, pada Minggu, 18 Mei 2025. Yoni Dores menuduh Lesti Kejora telah menyanyikan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya di YouTube tanpa izin sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum Yoni Dores, lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", dan "Buaya Buntung".
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. "Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," ungkapnya dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025.