
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama kemarin menyatakan, keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.
"Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," ungkapnya.
Yogi menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan. "Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.
"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jabar," tuturnya.
Purwanto juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar. Pihaknya tentu bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak didik tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung, kepentingan rakyat adalah segalanya," tandasnya.
"Sesuai arahan gubernur, agar Pemprov Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemprov Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Dedi menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara.
"Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok," ucap Dedi beberapa waktu lalu. (H-3)