TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengimbau agar pemerintah dan masyarakat tidak terburu-buru menilai negatif maraknya pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi One Piece menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Luluk, fenomena ini merupakan ekspresi anak-anak muda yang kerap menyerap budaya pop dengan cepat, terutama di tengah derasnya arus media sosial. “Itu seperti mewakili situasi yang dihadapi mereka, khususnya berkaitan dengan semangat kebebasan, solidaritas, dan perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Luluk dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menilai makna simbol seperti bendera bajak laut bisa berubah ketika hadir di ruang publik. Karena itu, Luluk menyarankan agar pemerintah menyikapi fenomena ini secara bijak. “Jadikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi budaya populer, membuka ruang dialog antargenerasi, dan memahami keresahan anak muda,” ujarnya.
Luluk juga menyinggung bahwa semangat semacam ini bukan hal baru. Ia mencontohkan komunitas musik underground yang sejak lama menjadi ruang ekspresi kebebasan melalui musik, gaya hidup, dan fashion. “Itu fenomena global. Ada di mana-mana. Jadi gak perlu khawatir berlebihan,” katanya.
Ia menekankan agar budaya populer tetap menjadi ruang yang sehat untuk berekspresi dan bukan sumber konflik baru di masyarakat. “Selama bendera Merah Putih masih lebih tinggi dari One Piece, maka semua akan baik-baik saja,” kata Luluk.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan masyarakat pengibaran simbol selain bendera negara bisa berujung pidana. Budi merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol atau lambang lainnya.
“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan pers, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Budi juga menghimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengekspresikan aspirasi secara berlebihan di momen peringatan kemerdekaan Indonesia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpendapat, pengibar bendera One Piece tak bisa dipidana. Ia justru menilai fenomena tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
“Itu ungkapan perasaan publik di media sosial maupun di ruang publik. Itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Chairul, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia mengaku turut mengibarkan simbol bajak laut One Piece di media sosial pribadinya lantaran belum memiliki bendera fisik atau Jolly Roger itu. Chairul menegaskan, tak ada masalah dengan pengibaran bendera One Piece selama tidak menempatkannya lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
“Kalau punya, apa salahnya dikibarkan. Yang penting tidak lebih tinggi dari Sang Merah Putih,” ujar Chairul.