TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Perpres ini memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter di DPTK. Dokter yang diberikan itu yakni dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kebijakan ini bentuk kehadiran negara terhadap dokter. "Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin, 4 Agustus 2025.
Hasan mengatakan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria itu yakni daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan, para dokter tersebut juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Maret 2025 lalu mengatakan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pemerintah mengatakan pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Karena itu, mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Belum diketahui kapan perpres itu diteken oleh Prabowo. Perpres ini belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara.