
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah membatalkan pengangkatan atau penetapan 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sebagai Profesor/Guru Besar.
Pembatalan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelanggaran integritas akademik berupa karya ilmiah sebagai syarat mendapat gelar guru besar. Kasus sebelumnya juga sempat berimbas pada turunya akreditasi kampus dari Unggul (A) menjadi Baik (C). Meski belakang akreditasi ULM kembali naik menjadi Unggul.
Para dosen tersebut sebelumnya dilantik sebagai Profesor/Guru Besar berdasarkan SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023. Kabar tentang pembatalan SK guru besar termasuk jabatan akademik ini cukup menghebohkan di tengah gencarnya upaya ULM yang bertekad menjadi kampus berstandar internasional.
Rektor ULM, Prof Ahmad, mengatakan belum bisa berkomentar terkait kasus ini karena alasan masih mendampingi orang tuanya yang sedang sakit. "Mohon sabar ya, saya masih mendampingi ibu yang sedang sakit," jawabnya singkat.
Sementara Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Yunani, Kamis (2/10) mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima SK pembatalan guru besar dari Kemendiktisaintek seperti yang ramai diberitakan media. "Soal berita yang ramai di media itu sulit bagi kami untuk menjelaskan, semua masih simpang siur. Sebetulnya memang kami tidak ada menerima SK," ujarnya.
Nama pakar ekonomi ULM ini juga disebut masuk dalam daftar 17 guru besar yang dibatalkan Kemendiktisaintek. Polemik guru besar ini dikabarkan juga berdampak pada ribuan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan, termasuk para alumni yang mengikuti wisuda ke-126 pada awal September 2025 hingga kini belum menerima ijazah resmi. (H-3)