Liputan6.com, Jakarta Sidang permohonan perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dan mendengarkan saksi ini, Aji Darmaji menghadirkan putri sulungnya, Sherly, dan seorang ustaz.
Kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki Ramdani, mengatakan proses sidang perwalian anak berjalan lancar. Untuk putusan akan diumumkan melalui sistem e-court.
"Jadi hari ini agendanya saksi sekaligus pembuktian. Itu sudah diputus cuma nanti putusannya nanti kita lihat di e-court," kata Zaki Ramdani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
"Ada satu dua pertanyaan terkait permohonan perwalian ini. Tadi juga di sini ada saksi, Sherly sama Ustaz Roni. Ditanya sedikit saja," ujarnya lalu menepis isu incar harta Mpok Alpa.
Dunia hiburan tanah air berduka. Komedian Nina Carolina atau Mpok Alpa meninggal dunia pada Jumat (15/8) pagi di usia 38 tahun usai berjuang melawan kanker. Sosok yang dikenal selalu ceria ini tak pernah ingin terlihat sakit, bahkan di tengah pengoba...
Tepis Isu Liar
Lebih lanjut, Zaki Ramdani memanfaatkan momen ini untuk membantah spekulasi negatif yang beredar. Ia menegaskan permohonan perwalian ini murni untuk legalitas dan tidak ada sangkut pautnya dengan perebutan harta peninggalan almarhumah.
"Ini juga menepis isu liar kemarin kalau permohonan Bang Aji selaku pemohon, memohon untuk melakukan perwalian ada isu-isu negatif mengenai harta dan lain-lain, ini enggak ada ya. Ini murni perwalian untuk mengurus dokumen," Zaki Ramdani menjelaskan.
Pemohon Berhak Mengajukan
Zaki Ramdani menegaskan permohonan ini dilakukan Aji Darmaji demi kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur ke depan. Ia juga menyebut kliennya memiliki hak mengajukan permohonan tersebut.
"Jadi tidak ada, begitu kan? Apabila dianggap perlu dan penting, ini pemohon berhak untuk mengajukan permohonan. Jadi intinya begitu," imbuh Zaki Ramdani.
Sherly Sudah Dewasa
Zaki Ramdani juga mengungkap alasan hanya tiga anak yang diajukan perwalian, sementara Sherly tidak. Ia menyebut Sherly tidak masuk kategori anak di bawah umur dan sudah cakap hukum.
"Anak yang tiga itu saja, karena masih di bawah umur. Kalau Sherly ini sudah dikatakan dewasa. Kalau Kakak Sherly ini sekitar 20 tahun umurnya, jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak atau anak di bawah umurlah," ucap Zaki Ramdani.