Pegawai BUMN perkebunan di Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuanbatu, berinisial S (42 tahun) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. S mengedarkan sabu di perkebunan tempatnya bekerja.
S ditangkap pada September lalu dengan barang bukti 1 gram sabu. Ia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar ada beberapa minggu lalu kami melakukan penangkapan terhadap karyawan PTPN, tersangka S. Sempat viral dan yang bersangkutan adalah karyawan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10).
Iwan bilang S sudah tiga bulan menjadi pengedar narkoba. Ia melakukan itu untuk mendapatkan uang lebih karena gajinya dirasa tidak cukup.
"Hasil pengembangan pemeriksaan, dia melakukan itu menjual untuk menambahi ekonomi dia. Karena dia karyawan biasa, karyawan tetap cuma gajinya kurang gitu kan, untuk menambah ekonomi dia," tuturnya.
S mendapatkan narkoba dari seseorang di luar tempatnya bekerja. Ia kemudian menjualnya ke pekerja lain di area perkebunan.
"Betul (dijual kepada karyawan), dari luar masuk ke perkebunan, diedarkan di dalam," katanya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Berkas perkara S juga telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami proses, sidik, dan sudah dilakukan penanganan, berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Iwan.