
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar aset barang rampasan negara yang disita dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Amir awalnya memaparkan data terkait aset-aset yang disita Kejagung dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut di antaranya ribuan bidang tanah, kapal phinisi, puluhan unit kendaraan hingga uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Penyelesaian barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Amir dalam rapat tersebut, Rabu (20/8).

Adapun rincian aset yang disita terkait kasus tersebut yakni:
1.464 bidang tanah dan/atau bangunan
1 unit kapal Phinisi
26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, dan 3 unit sepeda
1 buah gitar listrik
16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang
Uang rampasan dari berbagai mata uang Rp11.823.398.617,87
Aset PT GBU
Saham 344.643.516.568 lembar
Reksa Dana sebanyak 1,6 miliar unit
"Total aset barang rampasan negara dan benda sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah laku terjual senilai Rp5.662.012.769.542 [Rp 5,6 triliun]," ungkap dia.
Aset yang laku terjual itu terdiri dari 294 bidang tanah atau bangunan, 1 unit kapal Phinisi, 26 unit mobil, 5 unit motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.
"Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang terjual, kemudian saham sebanyak 67.091.258.792 lembar, dan Reksa Dana sebanyak 989.709.959 miliar unit," jelasnya.

Kemudian, Amir menyebut, BPA juga telah melakukan perampasan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina.
Aset tersebut yakni terdiri atas:
Dua bidang tanah yang terletak di Cilegon, Banten
Serta bangunan atau benda yang memiliki nilai ekonomis di atasnya.
"Yang merupakan entitas bisnis berupa terminal kilang PT Orbit Terminal Merak, distributor minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian Barat," ungkapnya.
"Nah, karena ini merupakan proses strategis, maka untuk tidak terjadinya hambatan dalam hal distribusi minyak, maka pengelolaan kami serahkan kepada PT Patra Niaga," jelas dia.

Selain itu, Amir memaparkan pihaknya juga melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aset terhadap perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Aset tersebut yakni:
Tiga bidang tanah beserta bangunan di Desa Bojong Nangka, Gunungputri, Bogor, yakni berupa entitas bisnis rest area Tol Jagorawi Km 21B.
16 unit mobil mewah, 36 buah tas mewah, 55 unit alat berat.
"Untuk mobil mewah, pengelolaan kita serahkan kepada pihak swasta. Namun demikian, juga biaya cukup mahal yaitu untuk mobil mewah rata-rata sebulan satu mobil sebesar Rp 7 juta," ucap Amir.
"Kemudian untuk tas mewah kita tempatkan di ruang tertentu di Kejaksaan, dan juga 55 unit alat berat kami titipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," terangnya.
Lalu, BPA juga melakukan penyelesaian benda sita eksekusi yang disita dalam kasus penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan terpidana Surya Darmadi.

Adapun aset yang disita yakni delapan bidang tanah dan bangunan, dengan rincian:
Empat bidang tanah dan bangunan di Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Satu bidang tanah dan bangunan di Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tiga unit apartemen di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Barang-barang ini semua adalah hasil sita eksekusi dan sampai saat ini dalam tahap penilaian untuk segera kami lelang," tuturnya.