Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018—2019.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019, dituntut 7 tahun penjara.
Keduanya dinilai oleh jaksa terbukti melakukan korupsi dan harus dijatuhi hukuman pidana.
"Dengan demikian keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8) dikutip dari Antara.
Tak hanya pidana pokok, JPU turut menuntut Mashur membayar uang pengganti Rp 1,08 miliar. Sementara Bambang dituntut membayar Rp 10,66 miliar subsider 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan itu. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk Mashur, dinilai perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara khusus Bambang, dia tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta telah menikmati hasil kejahatannya.
Adapun hal yang meringankan keduanya yakni belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Rugikan Negara Rp 61,54 Miliar
Dalam kasus ini, negara diduga rugi hingga Rp 61,54 miliar. Bambang dan Mashur diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.
Selain merugikan negara, keduanya juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag serta Rp 1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 di Kemendag.
Suap diberikan agar Putu dan Bunaya dapat mengatur untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Bambang dan Mashur dalam proses kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kemendag periode 2018—2019.
Tidak hanya itu, keduanya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang dikorupsi, Bambang sebesar Rp 44,5 miliar dan Mashur sebesar Rp 22,13 miliar.
Selain keduanya, ada juga beberapa pihak lainnya yang turut menerima keuntungan dalam kasus tersebut. Mereka disidang secara terpisah.