
PIHAK mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membuka peluang damai dengan selebgram Lisa Mariana setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa RK bukan ayah biologis dari anak berinisial CA.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut kemungkinan damai tetap terbuka dengan syarat Lisa Mariana menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika hal itu dilakukan, RK mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi.
“Ya tentu semua peluang ada, Pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Muslim mengatakan, RK ingin menyudahi polemik memiliki anak dengan Lisa yang telah mencemarkan nama baiknya. Hasil tes tersebut, menurutnya, menjadi kepastian hukum yang menutup perdebatan.
“Memang ini yang diinginkan oleh pak Ridwan Kamil. Jauh-jauh hari pak Ridwan Kamil meminta dilakukan tes DNA, untuk apa? untuk mengakhiri konflik agar berkepastian hukum. Nah, ini sudah kepastian hukum, maka konflik sudah berakhir,” ujar Muslim.
Muslim melanjutkan, pihaknya selalu membuka ruang untuk restorative justice. Namun, dengan beberapa pertimbangan yang nanti akan diputuskan oleh RK.
“Nanti, kami dari pihak pelapor menganggap peluang untuk restorative justice selalu ada, kan begitu ya, karena itu dibenarkan dalam undang-undang. Nanti kami akan pertimbangkan,” kata Muslim.
Tes DNA tersebut dilakukan atas permintaan RK melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini terkait laporan pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana yang mengaku dihamili RK setelah bertemu di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021.
RK kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan. Polri dijadwalkan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (P-4)