
KUASA hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan pihaknya menerima dengan hasil tes DNA yang menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bukan ayah biologis dari anak Lisa berinisial CA.
Hasil tes tersebut diumumkan Bareskrim Polri melalui konferensi pers dan telah diserahkan kepada kedua belah pihak.
"Apapun yang sudah hasilnya sekarang dari kita kedua belah pihak harus menerima dengan lapang dada, untuk ke depannya doakan yang terbaik," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rab (20/8).
Ia menegaskan tidak menaruh kecurigaan atas hasil tes DNA meski berbeda dari harapan kliennya. Menurutnya, kasus ini sebaiknya tidak dijadikan ajang saling menyudutkan karena menyangkut aib pribadi Lisa maupun RK.
"Kan saya sudah berulangkali bilang, dengan hasilnya tes DNA ini mudah-mudahan bisa jadi solusi ke depan. Jadi tidak boleh menyudutkan satu sama lain, ini kan masalah aib," kata Jhon.
Jhon juga meminta agar status anak CA tidak lagi dipersoalkan setelah adanya hasil resmi dari Polri. Ia menilai persoalan ini telah final.
"Sudah lah, selesai dengan masalah aib ini. Nggak perlu dibahas lagi, karena kan sudah final dengan tes DNA ini. Jadi kita nggak boleh berbicara ke belakang lagi, jadi saya rasa cukup. Terimakasih untuk rekan rekan media yang udah ngawal," pungkas Jhon.
Lisa Mariana Ancam Bongkat Kecurangan
Pandangan berbeda disampaikan Lisa Mariana. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, ia menganca, akan membongkar dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses tes DNA tersebut.
“Alah bongkar tuntas lah,” tulis Lisa lewat akun instagram-nya, dilihat Rabu (20/8)
Lisa menolak menerima hasil tes DNA yang menyatakan RK bukan ayah CA. Ia bahkan melontarkan pernyataan bernada sindiran.
“Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue udah bilang kalau bukan benih dia benih siapa, benih tuyul,” ujar Lisa.
Proses Hukum Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan bahwa hasil tes DNA terhadap RK, Lisa Mariana, dan CA menunjukkan tidak ada kecocokan genetik. Dengan demikian, CA dipastikan bukan anak biologis RK.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Lisa menuding dirinya dihamili RK setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021.
RK kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Lisa pun dijerat pasal berlapis dalam UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan. Polri akan segera menggelar perkara untuk memastikan kelanjutan hukum terhadap Lisa. (P-4)