
BUNTUT ramainya pemberitaan media massa tentang dugaan pemerasan berkedok penegakan hukum oleh oknum aparat di Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi mengeluarkan perintah kepada Kasatreskrim guna menghentikan proses penyelidikan sejumlah kasus yang ditenggarai bermasalah.
Perintah tersebut disampaikan Kapolres Nanang Wahyudi kepada Kasatreskrim, Iptu Muhamad Ciputra Abidin, di hadapan Wartawan, Kamis (2/10) malam. Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi tegas memerintahkan jajarannya mengedepankan edukasi hukum sebelum penindakan.
"Kalau mereka menyimpang, tegur, bina dan minta mereka memperbaiki tapi jika mereka tidak mengindahkan barulah kita tindak" ungkap Kapolres Nanang.
Kapolres menjelaskan, pihaknya sedang menjalankan reformasi di tubuh polri sehingga para anggota akan diawasi, baik yang gaya hidup hedon, maupun prilaku yang menyimpang dari peraturan kepolisian dan itu semua akan dilaporkan ke Mabes Polri. Ia juga mengatakan, anggota yang melanggar etika, pidana dan disiplin akan ditindak.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin di hadapan Kapolres menjelaskan bahwa memang langkah yang diambilnya baru akan dilaporkan ke Kapolres namun jika diperintahkan untuk dihentikan dirinya akan menghhentikan.
Ciputra pada kesempatan itu pula menjelaskan ikhwal merebaknya informasi keseresahan pelaku UMKM. "saya kumpulkan teman-teman unit bahwa informasi soal warung dan UMKM sudah dilakukan pulbaket dari masa kasat yang lama. Ia membenarkan pulbaket tentang limbah hasil produksi makanan.
"Ada warung yang buang limbah makan, minyak jelantah di selokan atau lokasi sekitar warung. Jadi kami datangi berikan penjelasan untuk mereka hentikan membuang limbah karena akan mencemari lingkungan," ujarnya.
Terkait pemasangan policeline di Lembata Bakry itu dirinya didampingi Kanit Tipiter dan anggota terjun langsung ke lokasi. Dia mengatakan limbah produksi dari tungku oven dibuang di halaman belakang tempat usaha. "Inilah yang kita cegah agar lingkungan tidak dirusak oleh limbah produksi. Kami minta agar pelaku usaha ini membuat Ipal agar lingkungan tidak bau dan tercemar," tegas Kasat Reskrim.
Terkait perataan tanah berbukit di Tanah Merah Kecamatan Ilepae, Kasat Ciputra menjelaskan bahwa memang itu lahan pribadi namun, menjual tanah atau material yang sudah dikomersilkan itu sudah menjadi obyek pajak yang mesti ditarik retribusi pajaknya. Sebab itulah, kata dia, pihaknya meminta pemilik untuk melengkapi dokumennya.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhap tiga orang yakni operator alat berat dan supir dan kami hanya minta agar dokumennya dilengkapi" ungkap Ciputra
Ciputra juga menjelaskan terkait sekolah, dia juga turun lapangan dan melihat dindingnya retak, pemasangan keramiknya tidak rata. Karena itu, kata dia, pihaknya meminta dokumen ke sekolah juga ke dinas. Namun pihak ketiga yang kita panggil untuk klarifikasi juga belum datang dan memberikan klarifikasi.
Kapolres Nanang di akhir pertemuan dengan awak media berjanji segera melakukan analisa dan evaluasi (anev), guna menertibkan ulah oknum aparat nakal tersebut. "Saya akan segera melakukan anev baik kepada anggota polres maupun polsek di seluruh Lembata. Beberapa waktu belakangan masih banyak kesibukan. Tetapi akan segera saya lakukan Anev," ujarnya. (E-2)