Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa PRA diperiksa guna dilakukan pendalaman terkait kasus dugaan rasuah tersebut.
"Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10).
Namun, Anang belum bisa membeberkan lebih detail ihwal materi pemeriksaan terhadap PRA tersebut.
"Mungkin yang dirasa sebelumnya ada kekurangan, biasanya begitu. Kalau materinya masih dirahasiakan," ucap dia.
Belum ada tanggapan atau komentar dari PRA maupun Google Indonesia terkait panggilan pemeriksaan oleh Kejagung itu.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan penyidik pada Senin (6/10) kemarin. Selain PRA, ada 10 saksi lainnya yang turut diperiksa oleh Kejagung. Mereka yakni:
Adapun sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yakni:
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Nadiem telah sempat ditahan, namun kini tengah dibantarkan oleh Kejagung. Sementara itu, Jurist Tan sedang dicari keberadaannya karena sedang berada di luar negeri.
Adapun terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.