Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia kesehatan, profesionalisme dan kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu instrumen legal yang membuktikan kompetensi seorang tenaga kesehatan di Indonesia adalah Surat Tanda Registrasi (STR). Dokumen ini menjadi syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk dapat memperoleh izin praktik dan menjalankan tugas profesinya secara sah di mata hukum.
Dengan berkembangnya teknologi dan kebijakan pemerintah, pengurusan surat tanda registrasi kini semakin mudah dan efisien. Melalui sistem digital SATUSEHAT SDMK yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) dapat mengurus STR secara daring (online) hanya satu kali seumur hidup. Hal ini tentu menjadi langkah besar dalam mempermudah pelayanan dan mendukung pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, meskipun pengurusan STR kini lebih sederhana, pemahaman tentang pengertian, fungsi, serta prosedur pengurusannya tetap penting agar setiap tenaga kesehatan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga profesionalitas dalam praktiknya. Berikut ulasan Liputan6.com, Selasa (7/10/2025).
Apa Itu Surat Tanda Registrasi?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki pengakuan hukum untuk menjalankan praktik.
Pasal 2 ayat (1) Permenkes 83/2019 menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Artinya, STR menjadi bentuk legalitas profesi, di mana seseorang baru bisa dikatakan sah sebagai tenaga kesehatan jika telah memiliki surat tersebut.
Sebelum memperoleh STR, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Permenkes 83/2019, antara lain:
- Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Telah mengucapkan sumpah atau janji profesi.
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib melampirkan pas foto terbaru dan Kartu Tanda Penduduk. Semua dokumen ini diajukan melalui aplikasi registrasi daring/online yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelum kebijakan baru diberlakukan, STR memiliki masa berlaku selama 5 tahun, namun kini telah diperbarui menjadi STR seumur hidup, sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan tahun 2023 berjudul “Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan”.
Prosedur Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019, proses pengajuan STR dilakukan secara online melalui aplikasi registrasi daring yang terhubung dengan sistem SATUSEHAT SDMK. Langkah-langkah umumnya sebagai berikut:
1. Akses Portal SATUSEHAT SDMK
Tenaga kesehatan perlu membuat akun dan melakukan login di portal resmi SATUSEHAT SDMK. Portal ini mengintegrasikan data dari sistem sebelumnya seperti SISDMK, KKI, dan KTKI.
2. Lengkapi Data Diri dan Dokumen Pendukung
Pemohon diminta mengunggah dokumen berupa ijazah, sertifikat kompetensi/profesi, KTP, pas foto, serta surat keterangan sehat. Data yang sudah tersimpan di sistem sebelumnya akan otomatis terintegrasi.
3. Verifikasi Data dan Penilaian Kompetensi
Data yang diunggah akan diverifikasi secara digital oleh tim dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Proses ini memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen.
4. Penerbitan STR Elektronik
Setelah diverifikasi, STR akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diunduh langsung oleh pemohon. Proses ini transparan karena status pengajuan bisa dipantau secara real time melalui portal.
5. Pemutakhiran Data dan Integrasi SKP
Setiap tenaga kesehatan wajib memperbarui datanya secara berkala, terutama terkait dengan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh dari kegiatan pelatihan, seminar, atau pendidikan berkelanjutan. Data SKP akan otomatis terintegrasi ke dalam logbook SATUSEHAT SDMK.
Meskipun STR kini berlaku seumur hidup, tenaga kesehatan tetap wajib memperbarui Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIP menjadi sarana pengawasan kompetensi yang menggantikan fungsi perpanjangan STR sebagaimana diatur sebelumnya.
Fungsi Surat Tanda Registrasi (STR)
Fungsi utama surat tanda registrasi diatur dalam Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 Pasal 2, yakni sebagai dasar legal bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh izin praktik. Dengan kata lain, tanpa STR, seseorang tidak berhak menjalankan praktik profesinya, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
Selain itu, STR juga memiliki beberapa fungsi penting lain, antara lain:
- Bukti Pengakuan Kompetensi: STR menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi dan etika profesi sesuai dengan ketentuan hukum.
- Dasar Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP): STR diperlukan agar tenaga kesehatan dapat mengajukan SIP di Dinas Kesehatan setempat. SIP hanya bisa diterbitkan bagi mereka yang memiliki STR aktif.
- Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan: Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan memiliki legal standing yang kuat terhadap praktik profesinya, sehingga mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
- Menjamin Kualitas Layanan Kesehatan: STR memastikan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di lapangan telah melalui proses verifikasi kompetensi, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terjaga.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa sistem STR seumur hidup tidak menghapus proses pengawasan kompetensi. Hal ini dilakukan melalui pemenuhan SKP yang menjadi syarat saat memperpanjang SIP. Dengan demikian, standar mutu tenaga kesehatan tetap terjaga meski masa berlaku STR tidak lagi dibatasi waktu.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Surat Tanda Registrasi
1. Apa perbedaan antara STR dan SIP?
STR adalah bukti registrasi yang menyatakan tenaga kesehatan telah terdaftar secara sah dan memiliki kompetensi, sedangkan SIP (Surat Izin Praktik) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan praktik di tempat tertentu.
2. Apakah STR masih perlu diperpanjang setelah berlaku seumur hidup?
Tidak. STR kini berlaku seumur hidup sesuai kebijakan Kemenkes. Namun, tenaga kesehatan tetap wajib memperpanjang SIP setiap 5 tahun untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.
3. Bagaimana cara mengecek status STR secara online?
Status STR dapat dilihat melalui portal SATUSEHAT SDMK. Setelah login, ...