
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin), melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Ditjen IKFT), megungkapkan program gas murah untuk industri lewat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memberinilai tambah hingga Rp496,5 triliun.
Sekretaris Ditjen IKFT Kemenperin Sri Bimo Pratomo mengatakan bahwa nilai tambah tersebut merupakan evaluasi yang dilakukan Kemenperin sepanjang 2020–2024.
"HGBT yang diberikan kepada industri memberi nilai tambah lima kali lipat," katanya di acara 'Focus Group Discussion Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri Nasional : Sinergi Kebijakan, Pasokan, dan Daya Saing' yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (7/10).
Adapun dampak nilai tambah dari HGBT tersebut terdiri atas peningkatan ekspor sebesar Rp191,84 triliun, tambahan investasi hingga Rp272,4 triliun, kemudian kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp31,27 triliun, dan penurunan subsidi pupuk Rp0,99 triliun.
Kendati demikian, Bimo menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kuota gas yang diterima industri yang kerap kali lebih kecil dibandingkan alokasi yang ditetapkan. Hal itu, megakibatkan beberapa industri terpaksa membeli LNG dengan harga US$16,77–US$16,88 per million british thermal unit (MMBTU) atau lebih dari dua kali lipat harga HGBT yang sebesar US$7 per MMBTU.
Berkaca dari hal itu, Kemenperin menegaskan keberlanjutan kebijakan HGBT ini perlu dijaga dengan cara memastikan pasokan gas dalam negeri dan harga tetap kompetitif agar industri nasional mampu memiliki daya saing di pasar global. (Fal/E-1)