
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pelindasan seorang pengemudi ojek online oleh anggota Brimob dengan mobil rantis hingga meninggal dunia pada pembubaran massa aksi, Kamis (28/8).
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mengatakan peristiwa ini menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian (excessive use of power), yang tidak bisa ditoleransi di negara hukum dan demokrasi. Ia meminta kepolisian menindak tegas para pelaku.
“Negara harus memastikan akuntabilitas dan proses hukum yang tegas terhadap pelaku,” ujar Wahyudi pada Jumat (29/8).
Wahyudi menilai tindakan brutal aparat kepolisian merusak nilai demokrasi dan menyalahi prinsip hak asasi manusia. Prosedur penanganan aksi massa damai semestinya dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Wahyudi jugai mendesak kepolisian serius menegakkan regulasi internal, yakni Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Protap No. Protap/ I /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, serta Peraturan Komandan Korps Brimob Polri No. 3/2021 tentang Penindakan Anarki.
“Dalam negara hukum sudah semestinya penanganan demonstrasi damai dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan bersandar pada standar hak asasi manusia,” katanya.
Selain menyoroti kekerasan aparat, Wahyudi juga menekankan bahwa akar permasalahan berasal dari kebijakan DPR dan pemerintah yang membebani rakyat.
Dia meminta DPR dan Pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru merugikan masyarakat, seperti menaikkan gaji anggota DPR, pemungutan pajak berlebihan, dan lain lain.
Menurutnya, di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan secara sosial dan ekonomi, seharusnya para penyelenggara negara tidak menuntut hal-hal yang berlebihan dan merugikan rakyat.
“DPR dan pemerintah, sudah seharusnya ikut mengambil beban tanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi, sebagai akibat dari dampak kebijakan yang mereka keluarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai peristiwa brutalitas itu terjadi karena polisi gagal mengendalikan kekerasan. Ia juga menilai tindakan kepolisian tersebut seolah menjadi pola normal dan terjadi pembiaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat pada proses penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat dalam konteks untuk mengkritisi kebijakan kebijakan negara ini telah melanggar hak asasi manusia,” tukasnya.
Dimas menyebut satu tahun terakhir, jumlah masyarakat yang menjadi korban kekerasan kepolisian yang menyebabkan kematian mencapai angka 55 jiwa. Hal itu terjadi baik dengan berbagai macam bentuk seperti extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum, penyiksaan hingga korban salah tangkap.
“Belum ada upaya-upaya koreksi dan evaluasi dari kepolisian itu sendiri maupun dari sejumlah lembaga-lembaga negara untuk melakukan evaluasi terhadap kepolisian, sehingga proses/proses yang terjadi dan tindakan tindakan imunitas yang terjadi, dan para pelaku masih melenggang bebas, tidak mendapatkan hukuman itu menjadikan sebuah pola yang membuat peristiwa berulang,” tukasnya.