Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan bahwa keputusan eks prajurit Marinir TNI-AL Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia adalah atas kehendaknya sendiri.
“Saya menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Dubes Tolchenov dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Tolchenov mengaku baru mengetahui informasi terkait Satria dari pemberitaan di Indonesia. Ia telah mengonfirmasikan kabar tersebut kepada atase pertahanan, yang juga mengaku tidak memiliki informasi apapun soal Satria.
Dubes Rusia itu pun tak memungkiri bahwa orang asing dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia.
“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” kata dia.
Namun, menurut Tolchenov, pihaknya tidak punya tanggung jawab apapun atas semua konsekuensi yang akan dihadapi Satria di Indonesia imbas kemauan menjadi seorang tentara bayaran.
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” ucap Tolchenov.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan bantuan apapun baik dari pemerintah Indonesia maupun dari Satria atau keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI
Satria, seorang eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, baru-baru ini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Namun demikian, status kewarganegaraannya telah dicabut karena ia melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Jika kembali ke Indonesia, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.
Baca juga: Menkum: Butuh proses hukum jika Satria Kumbara ingin kembali jadi WNI
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.