
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan tidak sembarangan memblokir rekening tidak aktif. Pemblokiran rekening dapat dilakukan jika memang terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tidak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Komisioner Bulanan Agustus 2025 secara virtual, Kamis (4/9).
Peraturan untuk Rekening Tidak Aktif
Dian menambahkan bahwa saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif. Hal itu juga merupakan respons atas kisruh pemblokiran rekening, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Mei 2025 secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant.
Lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening disebut telah kembali aktif. PPATK menyebut mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. (M-1)