Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menyatakan komitmen tersebut dalam sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Rabu.
Yuliana mengatakan, sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir September 2025, OJK telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21).
Dari jumlah tersebut, 137 perkara berasal dari sektor perbankan, 5 dari pasar modal, 22 dari asuransi dan dana pensiun, serta 1 dari pembiayaan. Adapun 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: OJK-Bappebti lanjutkan proses alih tugas pengawasan derivatif keuangan
"Pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah mendapatkan apresiasi nasional. Selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024, OJK meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum juga memberikan apresiasi atas kinerja OJK. Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hanya 10 lembaga yang aktif menjalankan fungsi penyidikan, termasuk OJK.
Yuliana menambahkan, pelaksanaan penyidikan di OJK menuntut kerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sinergi itu dilakukan melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama antara OJK, Polri, dan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor keuangan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.