Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank khususnya terkait dengan rekening dormant atau tidak aktif, dalam rangka memastikan implementasi perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan perbankan.
“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.
Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.
Ia melanjutkan, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK, sehingga pihaknya akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.
Baca juga: Kemenko Polkam: Pemblokiran rekening dormant turunkan 70 persen judol
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,” ujar Dian.
Dian memastikan, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank, sebagai upaya tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.
“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Dian.
Baca juga: LPS: Tak ada penarikan dana besar-besaran imbas pemblokiran rekening
OJK selaku lembaga negara diamanatkan oleh UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memiliki tugas dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan bank agar kondusif bagi masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, dan menerima kredit/pembiayaan.
Saat ini, kinerja perbankan masih menunjukkan kinerja yang resilien dan stabil dengan tingkat likuiditas yang tetap terjaga, tercermin pada posisi Juni 2025, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.