Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tantangan terbesar inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yakni menjaga keseimbangan antara inovasi yang tumbuh dengan cepat, tanpa meninggalkan disiplin manajemen risiko yang menjadi pagar pengaman bagi keberlanjutan sektor keuangan.
"Dinamika industri inovasi teknologi sektor keuangan ini tidak sekadar berbicara tentang kecanggihan aspek teknologinya semata, melainkan tentang kemampuan membangun keseimbangan antara keberanian berinovasi dan kedisiplinan dalam mitigasi risiko," kata Kepala Eksekutif Pengawas ITSK IAKD OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Hasan menegaskan upaya menyeimbangkan inovasi dan manajemen risiko tidak dapat hanya diemban oleh regulator, melainkan membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh entitas dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Dalam konteks ini, peran asosiasi industri dinilai sangat vital, bukan hanya sebagai jembatan komunikasi antara regulator dan pelaku usaha, tetapi juga sebagai penggerak yang memastikan praktik terbaik dapat diadopsi secara kolektif dan bertanggung jawab.
Hasan mengatakan penyelenggara ITSK memikul tanggung jawab ganda. Di satu sisi mereka didorong menghadirkan inovasi yang relevan, adaptif, dan inklusif untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain dituntut menginternalisasi prinsip tata kelola yang baik dan kuat.
Industri ITSK juga memiliki peran yang krusial. Adopsi teknologi baru seperti artificial intelligence, open API, real-time payment, hingga digital identity, diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara akses dan pemanfaatan layanan keuangan.
Hasan mengatakan sektor ITSK akan terus menjadi motor utama yang dapat mempercepat inklusi, memperluas kemudahan akses, dan meningkatkan efisiensi dari layanan keuangan. Namun di sisi lain, kehadiran teknologi baru juga terus membawa eksposur baru yang berkaitan dengan risiko-risiko baru.
"Yang jelas kita hadapi bersama ada potensi berupa penipuan, aktivitas ilegal, maupun ancaman stabilitas terhadap sistem keuangan kita," ujar Hasan.
Menyadari kompleksitas tantangan dalam dinamika layanan keuangan digital, OJK menegaskan pentingnya peran untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong transformasi menuju ke arah yang lebih adaptif dan inovatif.
Sebagaimana tertuang dalam POJK No. 3 2024, pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi dan kreativitas, melainkan diharapkan menjadi landasan berpijak yang memberikan arah, kepastian, dan pelindungan.
Dalam kerangka inilah OJK menghadirkan regulatory sandbox sebagai instrumen strategis yang berfungsi tidak hanya untuk menguji kelayakan inovasi, tetapi juga diharapkan dapat menakar kesiapan dari ekosistem yang baru dalam mencegah, mengantisipasi, dan menghadapi berbagai risiko yang menyertainya.
Hasan menegaskan mekanisme sandbox juga dirancang dengan tata kelola yang ketat dan sistematis sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan demikian, sandbox di OJK kita harapkan menjelma menjadi mekanisme pembuktian yang objektif dan terukur, di mana setiap inovasi yang baru akan diuji tidak hanya pada dimensi manfaatnya semata, tetapi juga pada bagaimana kekuatannya dalam memitigasi risiko-risiko yang menyertainya," kata Hasan.
Sebagai informasi, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK per Juni 2025 telah berhasil menjalin 1.027 kemitraan dengan LJK dari berbagai sektor seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pindar, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Sampai dengan Juli 2025, terdapat enam permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari dua Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan empat Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Adapun terhadap permohonan izin usaha penyelenggara ITSK tersebut, saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
Adapun OJK telah menyetujui delapan peserta sandbox yang terdiri dari tujuh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance.
Baca juga: OJK susun RSEOJK cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di ITSK
Baca juga: Nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April 2025
Baca juga: OJK terbitkan aturan penyelenggara agregasi jasa keuangan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.