
Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan polisi dari Yai Mim alias Imam Muslimin dan Sahara. Laporan itu masuk pada hari berbeda dengan sangkaan pasal berbeda yang diterima Satreskrim Polresta Malang Kota.
Laporan Yai Mim dan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu masuk. Mereka melaporkan dugaan persekusi, penistaan agama, dan pencemaran nama baik yang diadukan pada Jumat (19/9) dan Selasa (7/10).
Sedangkan laporan Sahara dan tim kuasa hukumnya, masuk pada Rabu (8/10). Ia melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual. Sahara sebelumnya juga membuat aduan pada Kamis (18/9) terkait Yai Mim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan, menghormati langkah hukum kedua belah pihak. Menurutnya, polisi terbuka menerima laporan hukum siapa pun dari masyarakat, asalkan dilandasi bukti-bukti yang cukup.
"Polisi tetap secara profesional ya, transparan dan akuntabel. Apa pun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional," kata Yudi Risdiyanto di Mapolresta Malang Kota, Rabu (8/10).
Pihaknya memastikan kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pelapor, meskipun Yai Mim berstatus tokoh agama sekaligus Apartur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan Sahara merupakan akademisi di perguruan tinggi swasta di Kota Malang.
"Semuanya pengaduan itu kami terima. Namun tetap dalam proses penyelidikan untuk kebenaran pengaduan tersebut. Jadi kami Polresta Malang mengadu dan mohon dukungannya untuk selalu bisa mengawal atau memperhatikan perkara ini. Kami akan secara profesional dan transparan," jelasnya.
Proses Laporan

Polisi akan melakukan penyelidikan terkait dua laporan tersebut. Yai Mim dan istrinya, Rosyida Vignezvari juga juga sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Mereka diperiksa selama lima jam pada Selasa (7/10).
"Imam Muslimin telah memenuhi undangan ya dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait pengaduan beliau ke Polresta Malang Kota. Kira-kira pelaksanaan dimintai keterangan tersebut dari jam 11 sampai jam 4 sore," terangnya.
Sedangkan untuk Nurul Sahara disebutnya belum dimintai keterangan atau diperiksa atas aduan dan laporan yang dilayangkannya. Sebab pada Rabu ini Sahara hanya memberikan berkas pelaporan disertai bukti-bukti baru.
"Kalau ibu Sarah sudah melakukan pengaduan, namun belum ada klarifikasi untuk dimintai keterangan," tukasnya.
Awal Mula Kasus: Konflik Antartetangga

Yai Mim versus Nurul Sahara merupakan konflik antartetangga yang sangat viral di media sosial, yang kemudian berubah menjadi sengketa hukum dan menjadi sorotan nasional.
Keduanya adalah tetangga yang tinggal di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur.
Yai Mim memiliki nama asli Muhammad Imam Muslimin. Dia dikenal sebagai seorang kiai dan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Nurul Sahara seorang pemegang gelar magister yang memiliki usaha travel/rental mobil yang beroperasi di sekitar rumahnya.
Konflik ini dipicu oleh masalah klasik lingkungan: sengketa penggunaan lahan dan parkir.
Kendaraan rental milik Sahara sering diparkir di depan rumah Yai Mim. Yai Mim menyatakan lahan tersebut adalah milik pribadinya yang sudah diwakafkan dan digunakan sebagai akses umum.
Pemicu terbesar adalah ketika Rosida Vigneswari (istri Yai Mim) meminta mobil Sahara dipindahkan karena menghalangi akses, namun tidak direspons.
Perseteruan ini meledak di media sosial setelah Nurul Sahara mengunggah video-video yang menunjukkan pertengkaran dan interaksi panas dengan Yai Mim di akun TikTok-nya. Hal ini kemudian beralih saling lapor ke polisi. Gubernur Jabar KDM bahkan pernah menemui keduanya untuk mendamaikan.